a. bahwa untuk pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan, perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui peningkatan status Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun menjadi Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun; b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun; c. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja pada Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/391/M.KT.01/2019 tanggal 26 April 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Madiun dan Persetujuan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor 2019, No.696 -2- 276/M/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun menjadi Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.