a. bahwa dalam Pasal 295 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel navigasi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri; b. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggara pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 (Civil Aviation Safety Regulations Part 143) tentang Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan (Air Navigation Training Provider); www.peraturan.go.id 2016, No.575 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.