a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan lintas pelayanan kereta api kelas ekonomi, pola operasi serta pola pelayanan yang berdampak pada perubahan tarif angkutan dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayan publik, perlu mengatur kembali penyusunan Peraturan Menteri mengenai tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayan publik (Public Service Obligation); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation); www.peraturan.go.id 2017, No. 807 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.