a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, telah diatur ketentuan mengenai persyaratan penerbitan izin usaha angkutan udara niaga dan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga; b. bahwa setelah dilakukan evaluasi di lapangan terhadap penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan diatas agar dapat disesuaikan dengan kondisi penerbangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.