a. bahwa untuk menetapkan standar kesehatan pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran, memberikan pedoman penetapan rumah sakit atau klinik utama untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan pelaut, serta meningkatkan kualitas lingkungan kerja pelayaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran, dan Lingkungan Kerja Pelayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.