bahwa untuk melaksanakan perkembangan dinamika komunikasi publik dan kehumasan serta untuk optimalisasi dan efektifitas kegiatan komunikasi publik sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengelolaan Komunikasi Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.