a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2016 tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara, telah diatur mengenai Penyelenggaraan Angkutan Udara; b. bahwa untuk mendorong perkembangan iklim usaha penerbangan dan kemudahan penerbitan izin rute baru, penyesuaian pengaturan pelaksanaan operasi penerbangan apabila terjadi kecelakaan (accident dan/atau serious incident) penerbangan, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan www.peraturan.go.id 2017, No.732 -2- Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.