a. bahwa dalam rangka mengukur kinerja keselamatan pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), perlu dilakukan penilaian terhadap sumber daya manusia, sistem dan prosedur, armada, fasilitas dan sumber daya pendukung lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penilaian Kinerja Keselamatan Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.