a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh dan menampung perkembangan kebutuhan dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.