a. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter Dan Charter telah diatur ketentuan mengenai dispatch dan briefing selama penerbangan; b. bahwa guna meningkatkan keselamatan penerbangan pada pengoperasian pesawat udara bagi perusahaan angkutan udara niaga untuk penerbangan komuter dan charter, perlu mengatur mengenai kondisi medis penerbang, juru mesin pesawat udara dan personel kabin sebelum melakukan pengoperasian pesawat udara, kewajiban tatap muka pada saat penyampaian informasi oleh Petugas Operasi Penerbangan dan www.peraturan.go.id 2015, No.289 2 pengenaan sanksi administratif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.