a. bahwa Kantor Pelabuhan Batam telah diubah menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; b. bahwa peta jabatan dan uraian jenis kegiatan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam sangat dinamis sehingga untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi perlu ditetapkan melalui Keputusan Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2020, No. 523 -2- 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.