bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 130, Pasal 139, Pasal 141 ayat (3), Pasal 142 ayat (2), dan Pasal 182 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.