a. bahwa dalam rangka pembinaan terhadap keamanan penerbangan, Menteri Perhubungan telah menetapkan Program Keamanan Penerbangan Nasional; b. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, telah diatur mengenai daerah keamanan bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasional penerbangan; c. bahwa terhadap daerah keamanan terbatas di bandar udara perlu dilakukan pengendalian jalan masuk (access control); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara; www.peraturan.go.id 2015, No.288 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.