a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang dengan Kereta Api sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang dengan Kereta Api, dalam penugasan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian Menteri menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis; b. bahwa terdapat pelayanan angkutan perintis orang dengan kereta api baru dengan lintas pelayanan Padang - Duku - Bandara Minangkabau dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II - Stadion Jakabaring, perlu dilakukan penyesuian terhadap penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan www.peraturan.go.id 2018, No.542 -2- Orang dengan Kereta Api Perintis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.