a. bahwa ketentuan Pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, tarif penumpang angkutan penyeberangan kelas ekonomi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan; b. bahwa untuk meningkatkan perekonomian, memperlancar arus mobilisasi penumpang dan barang, serta menjamin kesinambungan pelayanan angkutan penyeberangan, perlu dilakukan penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi pada lintas komersial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.