a. bahwa dalam rangka mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran angkutan penyeberangan, perlu dilakukan pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan; b. bahwa berdasarkan plamertimbangan sebagaimana dimaksud da huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan pada Kapal Angkutan Penyeberangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.