a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api serta menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan angkutan perintis kereta api, sebagai bentuk kewajiban Pemerintah dalam memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat, perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang dengan Kereta Api; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang dengan Kereta Api; www.peraturan.go.id 2018, No.423 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.