a. bahwa untuk pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid -19) dan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang transportasi, perlu mengambil langkah pengendalian arus transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.