a. bahwa untuk meningkatkan layanan perizinan angkutan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat secara cepat, efisien, terintegrasi, dan transparan, perlu diselenggarakan layanan perizinan angkutan secara online; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Layanan Perizinan Angkutan Secara Online pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.