a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya; b. bahwa standar pelayanan pada Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 47 Tahun 2009 tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal Ilmu Pelayaran Semarang namun tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga memerlukan perubahan; c. bahwa untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang diperlukan standar pelayanan bidang pendidikan dan pelatihan kepelautan; www.peraturan.go.id 2017, No.508 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan pada Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.