a. bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010, telah diatur tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance); b. bahwa dalam rangka penataan dan penyempurnaan ketentuan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.