a. bahwa untuk melakukan optimalisasi pelayanan angkutan orang dengan kereta api perintis, perlu menyesuaikan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.