a. bahwa persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum; b. bahwa untuk mendorong iklim investasi dan pengembangan usaha serta daya saing penyedia jasa penyelenggaraan sarana di bidang perkeretaapian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum www.peraturan.go.id 2019, No.367 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.