a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta sudah tidak relevan lagi sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuagan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan BLU; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 26 ayat (4), perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan IImu Pelayaran Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.