a. bahwa persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum; b. bahwa untuk mendorong iklim investasi dan pengembangan usaha serta daya saing penyedia jasa penyelenggaraan prasarana di bidang perkeretaapian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum; www.peraturan.go.id 2019, No.366 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.