a. bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri telah diatur jenis/tipe kapal asing jack up rig,semi submersible rig, deepwater drill ship,tender assist rig, dan swamp barge riguntuk kegiatan pengeboran yang penggunaannya berakhir sampai dengan akhir Desember 2015; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, penggunaan kapal asing dengan jenis/tipe jack up rig,semi submersible rig, dandeepwater drill ship masih diperlukan dengan pertimbangan kapal berbendera www.peraturan.go.id 2015, No.2003 -2- Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia sehingga perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu penggunaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.