a. bahwa dalam mendorong iklim investasi dan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang mengelola terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, perlu dilakukan penataan kembali sektor kepelabuhanan khususnya pengoperasian terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.