bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan tata kelola Pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan, pengelolaan dan pembinaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengelolaan dan Pembinaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.