a. bahwa untuk mewujudkan Widyaiswara yang handal, kreatif, inovatif, dan berkinerja serta berkemampuan dalam mengembangkan kecerdasan, mental dan moral peserta pendidikan dan pelatihan diperlukan upaya pembinaan dan pengembangan widyaiswara yang terstruktur, terukur dan berkesinambungan; (1) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional Widyaiswara di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.