a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum perlu dilakukan penyesuaian tarif dengan berpedoman pada harga jenis eceran bahan bakar tertentu yang berlaku saat ini; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum; www.peraturan.go.id 2015, No. 25 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.