a. bahwa dalam Pasal 126 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, telah diatur mengenai biaya tuslah/tambahan (surcharge) dalam tarif angkutan penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Biaya Tambahan untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri; 2014, No. 212 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.