a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesesuaian antara tanggung jawab dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kelas jabatan pada sejumlah jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.