a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 141 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas upacara Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa dalam rangka pembinaan disiplin dan keseragaman serta ketertiban penggunaan pakaian dinas upacara guna membangun identitas aparatur di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu diatur penggunaan pakaian dinas upacara aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 141 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas upacara Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan; www.peraturan.go.id 2015, No.2017 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.