a. bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang penerapan inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang di pelabuhan , telah diatur ketentuan mengenai penerapan inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang di pelabuhan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas wilayah pemberian pelayanan kapal dan barang secara efektif dan efisien yang melibatkan instansi dan pemangku kepentingan di pelabuhan melalui sistem layanan tunggal berbasis internet secara terintegrasi sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu penambahan pelabuhan yang menerapkan inaportnet; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun www.peraturan.go.id 2015, No.1864 -2- 2015 tentang Penerapan Inaportnet untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.