a. bahwa dalam rangka melakukan penanganan terhadap penumpukan pengguna jasa di bandar udara, perlu mengatur ketentuan mengenai penanganan operasi ireguler bandar udara (airport irregular operation); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Manajemen Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara (Airport Irregular Operation);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.