a. bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas angkutan penyeberangan yang berdaya saing global serta meningkatkan jasa pelayanan dalam pemesanan tiket kepada pengguna jasa yang efisien, efektif, dan cepat, perlu dukungan pelayanan yang berbasis elektronik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.