a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan; b. bahwa dalam rangka peningkatan sistem tata kelola penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, diperlukan suatu pedoman penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; www.peraturan.go.id 2017, No. 324 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.