a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 238 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang kegiatan pengusahaan bandar udara; b. bahwa setelah dilakukan evaluasi lapangan terhadap stakeholders penerbangan, diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.