a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengujian kesehatan personel penerbangan di seluruh wilayah Indonesia diperlukan penyelenggara pengujian kesehatan personel penerbangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penunjukan (Designated) Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.