a. bahwa berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Menteri bertanggung- jawab terhadap keselamatan penerbangan nasional; b. bahwa dalam rangka peningkatan keselamatan penerbangan terhadap kemungkinan bahaya (hazard) yang ditimbulkan karena pengoperasian pesawat udara tanpa awak, perlu diatur ketentuan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.