a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu diatur ketentuan mengenai tarif angkutan udara perintis; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan kesinambungan pelayanan angkutan udara perintis serta kondisi perkembangan sosial di masyarakat, perlu meninjau kembali tarif penumpang angkutan udara perintis tahun 2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 194 Tahun 2015 berdasarkan biaya operasi yang disesuaikan dengan pergerakan harga avtur dan nilai kurs, serta daya beli masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Formulasi Biaya Operasi Penerbangan dan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2017; www.peraturan.go.id 2017, No. 316 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.