a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 244 ayat (1) dan 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa; b. bahwa setelah dilakukan evaluasi di lapangan terhadap stakeholders di bidang penerbangan, diperlukan penyesuaian dalam hal tata cara dan prosedur pengenaan tarif jasa kebandarudaraan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.