a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, telah diatur mengenai Penyelenggaraan Angkutan Udara; b. bahwa setelah dilakukan evaluasi di lapangan terhadap stakeholders penerbangan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pelaksanaan operasi penerbangan yang tidak diterbangi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.