a. bahwa untuk mengurangi kepadatan penumpang di transportasi umum dalam upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai status keadaan tertentu darurat bencana melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, perlu dilakukan penghentian sementara pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil- genap pada ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor- Ciawi, dan Jakarta-Tangerang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap www.peraturan.go.id 2020, No. 294 -2- pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.