a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus telah diatur izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus diberikan oleh Menteri; b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan angkutan sewa khusus di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberi izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus; www.peraturan.go.id 2019, No.311 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.