a. bahwa Pasal 13 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur ketentuan bahwa rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara dan baling-baling pesawat terbang harus mendapat surat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar kelaikudaraan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pemeriksaan dan pengujian rancang bangun helikopter kategori transport, perlu disusun standar kelaikudaraan untuk helikopter kategori transport; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 29 (Civil Aviation Safety Regulations Part 29) Tentang Standar www.peraturan.go.id 2015, No. 1651 -2- Kelaikudaraan Untuk Helikopter Kategori Transport (Airworthiness Standards : Transport Category Rotorcraft).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.