a. bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan di bandar udara telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara; b. bahwa dalam rangka mengikuti perkembangan ketentuan peraturan internasional (ICAO Annexes dan Documents), dan perkembangan teknologi informasi, serta untuk mempermudah pelaksanaan pengendalian dan pengawasan keamanan penerbangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara mengenai persyaratan pembatas fisik, pas bandar udara, layanan penerbitan Pas Bandar Udara berbasis teknologi informasi (sistem online) elektronik, dan pengenaan sanksi administratif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana www.peraturan.go.id 2015, No.1740 -2- dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.