a. bahwa ketentuan mengenai Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations); b. bahwa guna meningkatkan keselamatan penerbangan dan pemenuhan standar internasional, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations) sebagaimana diatur dalam KM 17 Tahun 2009; www.peraturan.go.id 2015, No.1595 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.