a. bahwa dalam rangka pengawasan pengoperasian sistem pesawat udara kecil tanpa awak (small unmanned aicraft system) di Indonesia, perlu mengatur ketentuan pengoperasian, sertifikasi operator, dan pendaftaran untuk sistem pesawat udara kecil tanpa awak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.