a. bahwa dalam rangka peremajaan pesawat udara kategori transport, atau kategori normal, atau kategori komuter untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pada angkutan udara serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlu dilakukan peremajaan pengoperasian pesawat udara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.